Senin, 29 Februari 2016

Ratapilah Wahai Wanita. janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu.” (Al-Ahzab : 33).

PADA masa kini, kegiatan-kegiatan sering menuntut untuk pulang malam atau keluar rumah di malam hari. Kegiatan tersebut di antaranya kuliah, bekerja shift malam dan kegitan lainnya. Kegitan tersebut tidak hanya dilakukan oleh laki-laki tapi juga oleh perempuan. Menyoal soal perempuan malam, bagaimanakah hukumnya perempuan yang keluar rumah di malam hari?

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim).

Ayat Allah dalam surat Al-Ahzab tersebut memang maksud ketentuan syari’atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan. Namun nasihat Al-Qur’an tersebut bukan bermaksud bahawa kaum  wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan bermaksud merendahkan kehormatan wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justeru sebaliknya Al-Qur’an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.

Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:

1. Adanya izin

Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dan lain lainnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.

Laporkan iklan?

2. Untuk Kebaikan

Seperti pergi menuntut ilmu· pergi untuk beramar ma’ruf nahi munkar (berda’wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja

3. Tidak Bertabarruj

Maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar sahabat mastertricks yang sopan, yang tidak mengandung unsur penipuan dan sebagainnya.

Terjemah Bahasa